PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Paper Kebijakan Peraturan Perudang- undangan Medan, 23 Desember 2019
PERATURAN DESA NO 01 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN
TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (TNGL)
Dosen Penanggung
Jawab:
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh:
Emia Pepayosa Br
Tarigan
181201006
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Puji syukur kita panjatkan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga dapat
menyelesaikan paper yang berjudul ” Peraturan Desa No 01
Tahun 2010 Tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (Tngl)”
ini tepat pada waktunya. Paper
ini disusun sebagai salah tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan
Perundang-Undang Kehutanan Program Studi
Kehutanaan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggung
jawab tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undang Kehutanan,
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si sehingga paper ini dapat selesai.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si sehingga paper ini dapat selesai.
Akhir kata penulis ucapkan
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan paper ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala
kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan laporan ini.
Semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Keberadaan
hutan konservasi merupakan kekayaan negara yang dikelola dengan tujuan
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia yang harus dijaga
kelestarianya dan disyukuri sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Manfaat hutan
sangat besar dirasakan terutama oleh masyarakat yang tinggal disekitar hutan
dan di dalam hutan. Masyarakat tersebut memiliki ketergantungan yang tinggi
terhadap sumberdaya hutan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketergantungan masyarakat sekitar hutan dengan sumberdaya hutan dipengaruhi
oleh beberapa faktor diantaranya: adat istiadat dan budaya masyarakat, jenis
mata pencaharian, tingkat pendapatan penduduk, tingkat pendidikan dan tingkat
pertumbuhan penduduk.
Taman Nasional Gunung Leuser (selanjutnya
disebut TNGL) merupakan salah satu warisan dunia yang berada di Indonesia. TNGL
adalah sebuah kawasan hutan konservasi sehingga Pemerintah Indonesia dan dunia
Internasional memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi kawasan
tersebut, yaitu dengan dibentuknya Yayasan Leuser Internasional.3 Yayasan ini
merupakan kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa untuk
mengelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang di dalamnya juga terdapat
kawasan TNGL. Agar penanganan KEL sekaligus TNGL dapat optimal, Uni Eropa
menginvestasikan dana sekitar 29 juta dolar Amerika Serikat sejak tahun 1995
sampai 2002 melalui Unit Manajemen Leuser yang berpusat di Medan.
Perhatian yang diberikan oleh dunia
internasional itu terkait dengan manfaat TNGL bagi kelangsungan hidup di muka
bumi ini. TNGL merupakan paru-paru bumi sehingga ekosistem TNGL perlu
dilestarikan. Akan tetapi, aktivitas manusia yang berkeinginan untuk merusak
kawasan TNGL juga berlangsung. Apabila kawasan TNGL terus dieksploitasi akan berakibat
buruk pada kehidupan di muka bumi ini.
TNGL kendati termasuk kawasan konservasi tidak berarti tidak dapat
dimanfaatkan. Dalam hal ini, konservasi berarti pemanfaatan secara bijaksana,
yang menunjang pembangunan berkelanjutan. Defenisi konservasi menurut International Union for Conservation of
Nature and Natural Resources (IUCN) adalah “pengelolaan penggunaan manusia
atas biosfer, sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan terbesar pada
generasi sekarang, sementara memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi generasi-generasi masa depan”. Dengan demikian, konservasi itu positif
mencakup pelestarian, pemeliharaan, pemanfaatan berkelanjutan, pemulihan dan
peningkatan mutu lingkungan alamiah.
Seiring dengan definisi di atas,
TNGL sebagai kawasan konservasi bertujuan ganda, yakni; 1). perlindungan dan
pengawetan secara mutlak terhadap tipe-tipe ekosistem dan keanekaragaman jenis,
2). pemanfaatan secara terkendali ekosistem dan keanekaragaman jenis tersebut
sebagai sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat luas secara lestari.
Kendati peruntukan hutan konservasi itu telah diatur sedemikian rupa, namun
tidak tertutup kemungkinan kegiatan manusia di luar tujuan dari yang ditetapkan
itu, baik kegiatan ilegal maupun legal.
Hal yang sama terjadi juga di kawasan TNGL. Sejak berstatus sebagai
taman nasional tidak berarti kegiatan manusia di luar peruntukan kawasan
menjadi hilang, seperti pemburuan hewan, perambahan, illegal loging, dan
kegiatan pariwisata. Padahal sebagai kawasan konservasi, TNGL seharusnya
dipelihara mengingat hutan selain merupakan aset bangsa Indonesia, juga menjadi
bagian dari kepentingan dunia. Oleh karena itu, pengelolaan hutan secara
lestari merupakan "conditio sine qua non", yang artinya suatu persyaratan
mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar, namun dengan tetap memperhatikan
kepentingan bangsa dan masyarakat setempat . Pengelolaan taman nasional harus
melibatkan seluruh stakeholders, termasuk masyarakat setempat baik yang berada
di dalam kawasan maupun di daerah penyangga. Hal itu dimaksudkan agar jangan
sampai terjadi kasus di mana masyarakat hanya dijejali informasi tentang
kebaikan taman nasional secara umum, sementara kehidupan masyarakat setempat
justru terancam akibat pelarangan untuk beraktivitas.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser?
2. Bagaimana
Efektivitas Penerapan Perdes Di Kawasan Tngl ?
3. Bagaimana
Efektivitas Penyusunan Perdesa?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser.
2. Untuk Mengetahui Efektivitas Penerapan Perdesa
Kawasan TNGL.
3. Untuk
Mengetahui Efektivitas Penyusunan Perdes.
BAB II
ISI
2.1
Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 1.094.692
hektar merupakan suatu kawasan konservasi
yang terletak di dua propinsi Indonesia yaitu Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh
Darussalam. TNGL juga merupakan salah satu dari 2 kawasan konservasi lainnya
(Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) yang
telah ditetapkan oleh badan dunia United
Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization (UNESCO) sebagai “Tropical
Rainforest Heritage of Sumatra” atau Warisan Dunia Hutan Tropis Sumatra
(Tropical Rainforest of Sumatra, 2004). Pengertian kawasan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya (UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Konservasi Suaka Alam dan
Konservasi Pelestarian Alam). Salah satu contoh bentuk kawasan konservasi
adalah Taman Nasional. Penetapan kawasan konservasi merupakan implementasi
strategi konservasi ekosistem dan strategi konservasi in-situ yang diarahkan
sebagai fungsi pokok perlindungan/suaka dan pelestarian alam.
TNGL merupakan suatu kawasan
konservasi yang memiliki nilai penting dari kekayaan flora dan faunanya, juga
dari sisi layanan ekologis. Dari sisi keanekaragaman hayati, kawasan ekosistem
Leuser merupakan habitat (tempat tinggal) terbesar bagi Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Orangutan Sumatra
merupakan jenis satwa endemik (jenis satwa yang hanya dapat ditemui di tempat
tertentu) Sumatra. Dari sisi nilai
layanan ekologis, tutupan dan struktur ekosistemnya memiliki fungsi penting
dalam memelihara ketersediaan air, iklim,
serta system penyangga kehidupan lainnya (Tentang TNGL).
TNGL sebagai suatu kawasan Taman Nasional (TN) merupakan kawasan pelestarian
alam, yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Namun demikian di dalam
pengelolaannya, kawasan ini menghadapi berbagai tantangan yang mengancam
kelangsungan kelestarian dan keberadaan ekosistem dan kekayaan alam di
dalamnya. Berdasarkan nomenklatur ancaman konservasi yang ditetapkan oleh
International Union of Nature Conservation
(IUCN), beberapa ancaman terhadap kelangsungan kelestarian TNGL
adalah: Kategori ancaman IUCN : 7
(perubahan (modifikasi) sistem alami) : 7.3. modifikasi ekosistem lainnya Perambahan kawasan hutan: aktivitas membuka
kawasan hutan TNGL menjadi perkebunan skala besar dan kecil telah mengakibatkan
kerusakan habitat dan ekosistem.
Kategori ancaman IUCN : 5 (penggunaan sumber daya biologi) : 5.3.
penebangan kayu & pemanenan kayu
Illegal loging (penebangan hutan): sampai dengan tahun 2006 perusakan hutan dengan penebangan
liar menjadi kegiatan yang sangat mengancam kawasan TNGL wilayah Besitang.
Kategori ancaman IUCN : 1 (pembangunan hunian & komersil : 1.1. wilayah
perumahan Pendudukan kawasan TNGL oleh
eks pengungsi asal Aceh, sebagai akibat konflik militer Aceh (disusul dengan
bencana tsunami): Menurut data Balai Besar TNGL tahun 2007 pengungsi yang
membuka hutan menjadi pemukiman dan perladangan mencapai ± 500 kepala
keluarga. Kategori ancaman IUCN: 5
(Penggunaan Sumber Daya Alam Hayati): 5.1 Perburuan dan pengambilan hewan
daratan. Perburuan (Perburuan & Pengambilan Hewan Daratan): Kebiasaan atau
kegemaran memasang jerat, serta masuknya satwa termasuk orangutan dan gajah ke
area ladang masyarakat memicu perburuan yang berakibat pada ancaman berkurangnya
populasi satwa liar.
2. 2. Efektivitas Penerapan Perdes Kawasan TNGL
Di era otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor
72 tahun 2005 menyediakan ruang legal kepada pemerintah desa untuk mengatur dan
mengelola desa melalui pembentukan peraturan desa (Pasal 5 ayat 2). Selanjutnya, arahan yang lebih detail dalam
pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan.
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 29 tahun 2006. Sayangnya, pedoman ini lebih banyak memuat hal-hal teknis
terkait penulisan dan format, serta tidak menyediakan panduan yang dapat
digunakan untuk mendefinisikan permasalahan secara tepat maupun penjelasan
mengenai proses yang idealnya dilakukan (selain bahwa masyarakat dapat
memberikan masukan secara lisan/tertulis).
Di dalam
konteks psikologi sosial, aturan yang di dalam kelompok yang mengindikasikan bagaimana
anggota kelompok harus atau tidak harus bertindak disebut dengan norma . Norma
dibedakan menjadi dua jenis yaitu injunctive
norm dan descriptive norm. Injunctive
norm adalah perilaku yang seharusnya dilakukan dan umumnya dinyatakan
secara eksplisit atau pun tertulis;
sedangkan descriptive norm
adalah perilaku yang umumnya ditampilkan oleh kebanyakan orang. Peraturan desa merupakan suatu bentuk
injunctive norm sebagai cara untuk mengelola komponen-komponen yang ada di
dalam pemerintah desa. Namun demikian, secara teoritis, injunctive norm cenderung diabaikan dibandingkan dengan descriptive norm. Pentingnya partisipasi
para pengguna sumberdaya alam (resource
users) serta peranan norma
deskriptif dalam hal ini menunjukkan bahwa
teori psikologi sosial mengenai pengaruh sosial (sosial influence) terutama terkait norma sosial dan konformitas
memiliki relevansi yang mendasar bagi efektifitas penerapan suatu aturan
pengelolaan sumberdaya alam di tingkat lokal.
Pengaruh sosial (social influence) didefinisikan sebagai usaha untuk mengubah
sikap, kepercayaan (belief),
persepsi, atau pun tingkah laku satu atau beberapa orang lainnya. Terdapat tiga
tipe pengaruh sosial yang penting yaitu: konformitas (conformity), ketaatan (compliance),
dan kepatuhan terhadap otoritas (obedience).
Norma sosial diikuti manusia jika terdapat tekanan-tekanan untuk bertingkah
laku dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan sosial. menyebutkan bahwa
konformitas dan non konformitas merupakan hasil dari kebebasan individual (individual freedom) dalam menentukan
pilihan. Lebih detil disebutkan bahwa konformitas dan non-konformitas merupakan
bagian dari suatu proses yang sama dalam membuat keputusan diantara alternatif
yang tersedia.
2.3 Untuk Mengetahui Efektivitas
Penyusunan Perdes
Penyusunan perdes menggunakan pintu
masuk diskusi melalui ekowisata dengan harapan dapat mendorong semangat untuk
melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap kondisi hutan TNGL yang masih
dalam keadaan alaminya. Namun demikian, strategi ini tidak dibarengi dengan
pemahaman yang memadai mengenai definisi dan prinsip dasar dari ekowisata
maupun hubungannya dengan ancaman perambahan hutan yang terjadi di dalam
kawasan. Sebagai implikasinya, strategi ini kurang dapat menggagas secara
spesifik tujuan bersama (shared goal)
yang dipengaruhi dari adanya anggapan bahwa pengelolaan sumberdaya hutan
merupakan masalah bersama.
Proses penyusunan perdes telah
dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipasif dalam pengambilan
keputusan, dengan dilibatkannya berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan
yang ada di Desa Mekar Makmur. Kualitas
partisipasi pemangku kepentingan dapat ditingkatkan dengan menghadirkan pakar ekowisata dan atau telah
memiliki pengalaman dalam mengembangkan ekowisata di dalam kawasan konservasi
serta meningkatkan keterwakilan dari kelompok pelaku perusakan hutan, kelompok
pengungsi, maupun pengambil keputusan di tingkat Balai Besar TNGL.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Keberadaan hutan
konservasi merupakan kekayaan negara yang dikelola dengan tujuan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia yang harus dijaga kelestarianya dan
disyukuri
2.
Taman Nasional Gunung Leuser (selanjutnya disebut TNGL) merupakan salah satu
warisan dunia yang berada di Indonesia
3.
TNGL merupakan suatu kawasan
konservasi yang memiliki nilai penting dari kekayaan flora dan faunanya, juga
dari sisi layanan ekologis.
4. Di era otonomi daerah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 menyediakan
ruang legal kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola desa melalui
pembentukan peraturan desa (Pasal 5 ayat 2).
5. Penyusunan perdes menggunakan pintu masuk diskusi melalui
ekowisata dengan harapan dapat mendorong semangat untuk melakukan perlindungan
dan pengawasan terhadap kondisi hutan TNGL yang masih dalam keadaan alaminya.
3.2 Saran
Sebaiknya dalam mengelolah dan memanfaatkan alam haruslah di
lakukan denga cara yang benar agar tidak merusak lingkungan sekitar dan
mengancam kehidupan flora dan fauna yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Siburian,
R, 2006. Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser Bagian Bukit Lawang Berbasis Ekowisata. Jurnal Masyarakat dan Budaya. 8(1):
67-69.
Wirawan,
N. P.S, 2011. Peraturan Desa Tentang Ekowisata Damar Hitam: Apakah Telah
Menjadi Solusi Bagi Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Lestari?.
Yulizar,
Agus H Dan Nandi K, 2014. Konservasi Damar Mata Kucing (Shorea javanica) Berbasis Masyarakat Di Zona Tradisional Taman
Nasional Bukit Barisan Selatan. Media
Konservasi . 19(2): 73 – 80.

Nice👍
BalasHapusmakasi
HapusSangat bagus
BalasHapusmakasi
HapusTerimakasih buat info nya kakk
BalasHapusiya samsama
Hapus😃
BalasHapus:)
HapusPembahasannya sangat membantu
BalasHapusterimakasih
HapusMuantep
BalasHapusmaaci hura
HapusMantap
BalasHapusmakasi
HapusSangat bermanfaat kak 👍
BalasHapusmakasi dek
HapusSemoga bermanfaat bagi yang membutuhkan
BalasHapusiya :)
HapusGood🔥
BalasHapusBagaimana tanggapan anda Dalam Menyikapi Tanah Ulayat yang berada didalam taman nasional Tersebut? Yang pada dasarnya tanah ulayat dan taman nasional memiliki peraturan hukum yang sama sama kuat? ��
BalasHapusBagaimana anak kehutanan��
setiap daerah memiliki peraturan tersendiri jadi mari kita bahas kembali bagaiman peraturan yang di buat:)
HapusGoodjob😚
BalasHapusmaciiuuuu
Hapus👍
BalasHapus:)
HapusJadi ingat TNGL pas fieldtrip dendro hehee , bermanfaat syekali btw
BalasHapusflashback ya wkwkw
HapusBagus banget
BalasHapusmakasi seperceesan
HapusSangat membantu trimakasih
BalasHapussamsama
HapusBagus ya
BalasHapusmakasi bg:)
HapusGood, 👌
BalasHapusmakasi bangkeecu
Hapussngt bermanfaat dong ya tulisan ini
BalasHapusmakasi mutmut
Hapusmantapp
BalasHapusmakasi sepergibahan
HapusTerimakasih buat infonya, sangat bermanfaat
BalasHapusmakasi kak jeje:)
Hapus:)
BalasHapusmakasi seyeng
BalasHapus